Satu Tersangka Korupsi Basarnas Penuhi Panggilan KPK

JABAR EKSPRES- Hari ini, seorang tersangka kasus korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) bernama Mulsunadi Gunawan (MG) memenuhi panggilan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Benar, kami menerima informasi bahwa hari ini, Senin, tersangka pihak swasta atas nama MG dalam perkara dugaan suap pengadaan di Basarnas RI hadir ke KPK dengan didampingi oleh pengacara Juniver Girsang,” ujar Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Jakarta pada hari Senin.

Ali mengungkapkan bahwa saat ini Mulsunadi Gunawan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah.

“Tim penyidik segera melakukan pemeriksaan dan kami memastikan bahwa hak-hak tersangka akan dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana halnya para tersangka KPK lainnya,” tambahnya.

Baca juga: Sejumlah Ormas Berpendapat KPK Memiliki Kewenangan Selidiki Korupsi Basarnas

Pada hari Rabu (26/7), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Republik Indonesia, yaitu Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), serta Koordinator Tim Monitoring dan Evaluasi (Koorsmin) Kabasarnas, yaitu Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari kalangan sipil, yakni Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG). Namun, pada saat penetapan tersangka pada Rabu tersebut, Mulsunadi Gunawan tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik.

Baca juga: TB Hasanuddin Dorong Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Petinggi Basarnas

KPK menyatakan bahwa HA diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas dalam rentang waktu 2021 hingga 2023.

“Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dengan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas antara tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Rabu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan