Komisi A Persilakan Pihak yang Berhak atas Kebun Binatang Bandung Gugat Pemkot

BANDUNG, JABAR EKSPRES – Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul turut merespon polemik terkait Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Pihaknya mempersilahkan kepada siapapun yang merasa berhak dan punya bukti atas kepemilikan tanah Bandung Zoo untuk menggugat.

Politikus Partai Golkar itu menguraikan, selama duduk di Komisi A DPRD Kota Bandung, pihaknya memang kerap menerima aduan terkait kepemilikan tanah yang kini menjadi kawasan Bandung Zoo itu. “Sudah beberapa kali datang ke kami mengaku sebagai ahli waris, periode sekarang ataupun periode sebelumnya,” terangnya selepas Bimtek Pekerja Sosial Masyarakat di Kecamatan Babakan Ciparay, Senin (31/7).

Rizal menerangkan, pemerintah daerah tentunya pihak yang taat terhadap hukum. Artinya jika memang ada pihak yang mengaku berhak atas lahan Kebun Binatang Bandung perlu membuktikan secara hukum. Di sisi lain pihak Pemkot Bandung juga bakal bersiap untuk proses hukum tersebut.

BACA JUGA: Soal Isu Kebun Binatang Bandung, Pemkot Bandung Punya Bukti Kuat

Sejauh ini ketika Komisi A melakukan dengar pendapat dengan pihak Pemkot juga memiliki kronologis yang berbeda terkait sejarah dan kepemilikan aset tersebut. “Jadi buktikan secara hukum kalau memang lahan (Bandung Zoo) bukan milik Pemkot,” sambungnya.

Menurut Rizal, saat ini perlu dibedakan terkait polemik penyegelan yang kini tengah diupayakan Pemkot Bandung. Penyegelan yang dilakukan Pemkot itu terkait kewajiban sewa menyewa yang dilakukan pihak Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT). Pihak yayasan dinilai tidak melakukan kewajiban, yakni tidak membayar selama beberapa tahun. “Penyegelan ini karena yayasan tidak bayar. Tentu jadi hal buruk jika Pemkot melakukan pembiaran,” katanya.

Rizal mencontohkan, ada penghuni kontrakan sudah bertahun-tahun tidak bayar maka tentu tidak bisa dibiarkan begitu saja. Selama ini operasional Kebun Binatang Bandung juga terus berjalan. Jangan sampai diplintir bahwa aset lahan Kebun Binatang Bandung ini menjadi milik yayasan. “Ada uang masuk, artinya juga ada kewajiban untuk bayar sewa,” cetusnya.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Gugat Pengelola Kebun Binatang Bandung, Utangnya Mencapai Rp17,7 Miliar

Komisi A sendiri juga terus mendorong permasalahan ini untuk segera diselesaikan. Tentunya melalui jalur yang semestinya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan