JABAR EKSPRES – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian (Polri), dan pemerintah kecamatan bergerak cepat untuk melakukan penyegelan terhadap sebuah tempat karaoke di Kampung Cilangkap, Desa Cilangkap, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya pada Sabtu, 29 Juli 2023.
Penutupan tempat hiburan tersebut dilakukan karena kedapatan beroperasi tanpa memiliki izin resmi, yang berakibat meresahkan warga setempat.
Kasat Pol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni, dalam keterangannya menyatakan bahwa tindakan penyegelan tersebut merupakan langkah tegas atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemilik tempat karaoke tersebut.
Baca Juga:Road to ‘Gear 5’ Monkey D. Luffy, Para Penggemar Sudah Tak Sabar Menanti!Anies Baswedan Bicara Chemistry dengan Susi Pudjiastuti, Sinyal Jadi Bacawapres?
Beliau menegaskan bahwa tempat hiburan tersebut tidak memiliki izin usaha yang sah, sehingga beroperasi secara ilegal di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, tindakan tegas dari pihak berwenang dianggap sebagai langkah yang diperlukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban di wilayah tersebut.
“Penyegelan karaoke rumahan tersebut berdasarkan adanya permintaan dari tokoh dan masyarakat setempat karena dianggap mengganggu kenyamanan warga serta tidak ada izin,” ujar Dadang, Sabtu, 29 Juli 2023, dikutip dari Radar Tasik.
Kegiatan penyegelan dan penutupan berlangsung pada siang tadi sekitar pukul 13.45 WIB.
Pada Jumat 28 Juli 2023 malam, meskipun sudah ada peringatan kedua, tempat karaoke rumahan tetap beroperasi.
Sekitar jam 23.45 WIB, tempat tersebut dihadiri oleh warga, MUI Desa Cilangkap, dan anggota TNI. Di dalam rumah tersebut, Evi Nurhasanah, pemilik tempat karaoke, berada bersama dua temannya.
