JABAR EKSPRES – Sebuah Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) yang berlokasi di Tasikmalaya terjerat dalam laporan kasus yang menuding adanya tindak pidana perselingkuhan, perzinahan, dan pengguguran janin alias aborsi.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa RSIA tersebut diduga menjadi tempat dilakukannya pengguguran janin yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial SI (24) yang merupakan warga Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.
Pelapor dalam kasus ini adalah suami sah SI, ER (31), yang seorang pengusaha dan juga berasal dari Kecamatan Cibeureum.
ER telah mengajukan laporan resmi ke pihak kepolisian, tepatnya ke Polres Tasikmalaya Kota.
Rupanya, ER tak sendirian saat menghadap petugas penyidik. Dia ditemani oleh tim kuasa hukumnya yang berasal dari Maps Lawyer Indonesia.
BACA JUGA: Festival Merah Putih di Kota Bogor Kembali Digelar Sebulan Penuh di Agustus 2023
Mereka datang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota guna melaporkan kasus yang menjerat RSIA tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami laporan yang telah diajukan oleh ER. Belum ada pernyataan resmi dari RSIA terkait dugaan kasus ini.
Publik tentu akan terus mengikuti perkembangan selanjutnya mengenai kasus yang mencuat ini.
“Kasus ini diduga melibatkan beberapa individu. SE (selingkuhan SI, Red), oknum dokter dari RSIA dan lain sebagainya,” ujar salah satu Kuasa Hukum ER, Suparno di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat, 28 Juli 2023, dikutip dari Radar Tasik.
Bertujuanlah laporan ini untuk menyelidiki dan menegaskan tanggung jawab atas perbuatan yang diduga melanggar hukum dan norma moral.
BACA JUGA: Gak Perlu ke Sudirman Lagi! Pemkot Depok Bangun ‘Depok Open Space’
Diketahui bahwa dugaan perselingkuhan antara SI dan SE berawal pada Maret 2022. Akibat hubungan gelap tersebut, SI mengalami kehamilan dan berusaha menggugurkan janin dengan bantuan seorang dokter di salah satu klinik.
“Dokter tersebut memberikan rekomendasi untuk menghubungi keluarganya yang bekerja di RSIA. Diduga, dokter itu ikut serta dalam operasi pengguguran janin tanpa izin dari suami sah SI, yaitu ER,” bebernya.