JABAR EKSPRES – Sebuah Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) yang berlokasi di Tasikmalaya terjerat dalam laporan kasus yang menuding adanya tindak pidana perselingkuhan, perzinahan, dan pengguguran janin alias aborsi.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa RSIA tersebut diduga menjadi tempat dilakukannya pengguguran janin yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial SI (24) yang merupakan warga Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.
Pelapor dalam kasus ini adalah suami sah SI, ER (31), yang seorang pengusaha dan juga berasal dari Kecamatan Cibeureum.
Baca Juga:Mitsubishi Xpander Exceed, Penawaran Luar Biasa untuk LMPV Berkualitas Tanpa Harga Tinggi!Perbandingan Honda Genio dan Honda Scoopy, Motor Skutik yang Punya Keunggulan Masing-Masing!
ER telah mengajukan laporan resmi ke pihak kepolisian, tepatnya ke Polres Tasikmalaya Kota.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami laporan yang telah diajukan oleh ER. Belum ada pernyataan resmi dari RSIA terkait dugaan kasus ini.
Publik tentu akan terus mengikuti perkembangan selanjutnya mengenai kasus yang mencuat ini.
“Kasus ini diduga melibatkan beberapa individu. SE (selingkuhan SI, Red), oknum dokter dari RSIA dan lain sebagainya,” ujar salah satu Kuasa Hukum ER, Suparno di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat, 28 Juli 2023, dikutip dari Radar Tasik.
“Dokter tersebut memberikan rekomendasi untuk menghubungi keluarganya yang bekerja di RSIA. Diduga, dokter itu ikut serta dalam operasi pengguguran janin tanpa izin dari suami sah SI, yaitu ER,” bebernya.
