Perlindungan Jamsostek, Keamanan dan Kesejahteraan Pekerja!

JABAR EKSPRES – Kementerian Ketenagakerjaan terus berusaha mendorong setiap pekerja yang bukan penerima upah (BPU), terutama yang bekerja dalam sektor informal, untuk menjadi anggota atau peserta program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) demi mendapatkan perlindungan yang lebih baik.

Baca Juga: Pembangunan Kolam Retensi di USU untuk Penanganan Banjir di Kota Medan

Program Jamsostek ini hadir sebagai sarana perlindungan untuk mendampingi para pekerja agar mereka dapat bekerja dengan nyaman dan terlindungi dari berbagai risiko. Risiko kecelakaan kerja, cacat total, dan risiko lainnya adalah hal yang tak bisa dihindari dalam dunia kerja. Oleh karena itu, Jamsostek menjadi sangat penting untuk memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi pekerja.

“Program Jamsostek ini sebagai sarana perlindungan yang hadir untuk mendampingi para pekerja sehingga para pekerja menjadi nyaman bekerja, terlindungi dari segala risiko. Karena semua pekerjaan ada risiko kecelakaan kerja, cacat total dan risiko lainnya,” ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Dikutip Jabar Ekspres dari Antaranews.

Dalam upaya untuk mengedukasi pekerja sekaligus menyosialisasikan program Jamsostek, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melakukan kegiatan sosialisasi di Kota Solo, Jawa Tengah, khususnya kepada para pengrajin batik. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), setiap pekerja di Indonesia wajib mendapatkan perlindungan melalui program jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dan Jamsostek yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan pemahaman mengenai program Jamsostek akan meningkat, dan pekerja BPU di Kota Solo akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik. Indah Anggoro Putri menegaskan komitmen Kementerian Ketenagakerjaan untuk terus mendorong semua pekerja, terutama pekerja BPU, agar menjadi peserta Jamsostek dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan. Meskipun regulasi dibuat oleh Kemnaker, operasionalnya sepenuhnya dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga saat ini, terdapat sekitar 36,7 juta orang peserta aktif Jamsostek yang secara rutin membayar iuran, mendekati target keseluruhan sebesar 42 juta orang. Kementerian berusaha untuk terus meningkatkan jumlah peserta Jamsostek setiap tahunnya, termasuk di daerah-daerah, khususnya bagi pekerja BPU.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan