Kata dia, lembaga penanggulangan bencana di tingkat nasional adalah BNPB sementara lembaga di tingkat daerah adalah BPBD provinsi dan kabupaten/kota.
“Jadi, BNPB dengan BPDB itu sebenarnya bukan instansi vertikal, karena BPBD provinsi bertanggung jawabnya kepada gubernur. Hanya secara tupoksi ada satu garis dalam penanggulangan bencana,” pungkasnya. (tur)
