Anggota DPRD Kota Depok Minta Rekomendasi Izin Pos PAUD Anggrek yang Baru Dicabut

Anggota DPRD Kota Depok Minta Rekomendasi Izin Pos PAUD Anggrek yang Baru Dicabut
Tidak memiliki ruangan belajar, anak-anak Pos PAUD Anggrek RW 10 Mekarjaya terpaksa belajar di panggung hiburan RW 10 Mekarjaya. (Jabar Ekspres/Rubiakto)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Perseteruan kepengurusan Pos PAUD Anggrek RW 10 Mekarjaya, Sukmajaya, Kota Depok belum berakhir. Karena terdapat dua perizinan, dan dua pengurus yang saling tumpang tindih, anggota DPRD Kota Depok minta rekomendasi izin yang bermasalah dari Disdik dicabut.

Menurut anggota DPRD Kota Depok, Suparyono mengatakan memang ada perizinan baru dengan nama kepala sekolah Pos PAUD Anggrek RW 10 Mekarjaya, Amalia Fitriah. Namun, menurutnya itu tidak sah karena tidak dilakukan sesuai prosedur. Sehingga, menurutnya Kepala Sekolah Pos PAUD yang sah masih dipimpin Siti Wijayaningsih.

Menurutnya rekomendasi memang keluar disaat Disdik masih dijabat Kadisdik yang lama. “Mengenai prosesnya saya tidak tahu apakah itu ditempuh atau tidak oleh Disdik. Kalau prosesnya ditempuh pasti dokumennya ada dan tim verifikatornya juga pasti mengaku,” kata Suparyono.

Baca Juga:Menengok Kampung Blekok Kota Bandung, Makin Terhimpit Perumahan ElitDuta Safety Riding Dari SMK Mitra Industri MM2100 Ikuti Safety Riding Camp 2023

Sehingga menurutnya, ketika salah satu dokumen dalam rekomendasi perizinan Pos PAUD Anggrek RW 10 Mekarjaya tidak ada itu menjadi masalah.

“Ketika dokumen berita acara tidak ada dan pejabat yang harusnya menandatangani dokumen mengatakan tidak pernah melakukan verifikasi, maka diduga kuat memang proses itu tidak ditempuh,” ujar Suparyono.

Menurutnya, penilik dan kasi sudah ditanya, apakah mereka pernah melakukan verifikasi untuk rekomendasi ijin Pos PAUD Anggrek RW 10 Mekarjaya atas nama Fitri Amalia. Semua mereka mengatakan tidak pernah.

“Dengan fakta fakta tersebut bisa disimpulkan bahwa rekomendasi yang dibuat oleh Disdik dan sudah dikirim ke dinas perijinan dibuat tanpa prosedur yang benar atau boleh dikatakan cacat prosedur. Seharusnya fakta tersebut sudah cukup untuk dijadikan dasar pembatalan,” kata Suparyono.

0 Komentar