JABAR EKSPRES – Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra terseret dalam kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Bahkan ia dituntut hukuman tujuh tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar.
Seperti diketahui bahwa mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sempat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 24 Juli 2023 terkait kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
lebih lanjut, dalam persidangan tersebut JPU mengungkapkan bahwa mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Baca Juga:Ambil Sikap! Bupati Sukabumi Ancam Pecat Kepala SMPN 1 Ciambar, Jika Terbukti Siswa Tewas Akibat Kegiatan MPLSGeger Siswa SMPN 1 Ciambar Tewas Tenggelam di Sungai, Disdik Kabupaten Sukabumi: Bukan saat MPLS!
JPU kemudian merinci penerimaan suap, gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Sunjaya, di mana yang bersangkutan diyakini telah menerima uang senilai Rp55 miliar yang bersumber dari iuran SKPD, rotasi, mutasi, rekrutmen honorer hingga fee proyek, dan Rp11 miliar dari suap perizinan PLTU 2 Cirebon, serta rencana pengembangan kawasan industri Kings Property.
Tidak hanya itu, JPU mengungkapkan bahwa untuk menyamarkan uang Rp66 miliar itu, mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra kemudian membeli aset mulai dari tanah, rumah hingga kendaraan sebesar Rp36 miliar, yang seluruhnya ada 94 aset dan empat kendaraan.
