Tak Berizin, 800 Spanduk Caleg di Bandung Barat Ditertibkan, Ada Baliho Vicky Prasetyo

Petugas Satpol PP Kabupaten Bandung Barat saat menertibkan ratusan baliho liar dan tak berizin. Selasa (25/23). Foto: Jabarekspres
Petugas Satpol PP Kabupaten Bandung Barat saat menertibkan ratusan baliho liar dan tak berizin. Selasa (25/23). Foto: Jabarekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – 800 baliho dan spanduk calon legislatuf di ruas jalan protokol Padalarang-Cimahi, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (25/7/2023).

Bahkan, spanduk bergambar Vicky Prasetyo pun ikut diturunkan oleh Satpol PP Kabupaten Bandung Barat.

Menurutnya, aksi pencopotan spanduk liar tersebut dilakukan sebgai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3).

Baca Juga:Bandel! Langgar Perda, Satpol PP Bongkar Komedi putar di Stadion PakansariAtasi Stunting di Bogor, Dedie Rachim Tegaskan Perlu Adanya Pengembangan Inovasi

“Selain itu penertiban spanduk tak berizin juga sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, Rincian tugas Satuan Polisi Pamong Praja,” katanya.

“Memang mayoritas spanduk yang ditertibkan dari peserta yang akan mencalonkan diri dari pilkada atau pemilu nanti,” tambahnya.

Ia mengimbau kepada para partai politik untuk tetap memerhatikan peraturan yang ada. Pemasangan baliho dan spanduk, harus dipasang ditempat yang diperbolehkan.

“Jadi kami mengimbau, ikuti aturan jangan memasang ditempat yang dilarang dan tanpa izin. Jadi kita sterilkan, kita kordinasi juga dengan Bawaslu Bandung Barat,” tandasnya. (Mg5)

0 Komentar