KPK Akan Panggil Menhub Budi Karya Terkait Dugaan Korupsi Proyek KA

JABAR EKSPRES – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Rencananya KPK akan menjadwalkan Budi Karya Sumadi pekan ini usai Menteri Perhubungan tersebut menyelesaikan dinasnya.

“Beliau kan menyampaikan bahwa minggu kemarin kirim surat sedang ada dinas, menjalankan tugas negara, beliau juga sempat menyampaikan minggu ini kalau sudah selesai akan segera dilaksanakan,” ucap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (25/7).

Walaupaun begitu, KPK tidak dapat memastikan tanggal berapa surat pemanggilan akan diberikan kepada Budi Karya.

Berdasarkan penuturan Asep bahwasannya KPK segera mencocokkan jadwal dinas Menhub dengan jadwal pemeriksaan supaya tak ada kendala di dalam pelaksanaan tugas negara.

“Tunggu saja, di minggu ini ya, kalau sudah selesai tugas. Kita juga tidak ingin mengganggu tugas negara. Beliau adalah pejabat negara yang tentunya juga mendukung upaya-upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi,” kata Asep.

Baca Juga: Kronologi Arogansi Pengawal Airlangga Hartarto Ancam Tembak Awak Media!

Mulanya KPK memanggil Budi Karya pada tanggal 14 Juli 2023 sebagai sasksi atas kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan berkaitan pembangunan jalur kereta api di Jawa-Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan anggaran 2018-2022.

Menhub akan diperiksa menjadi saksi bagi tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya.

Awalnya KPK pada tanggal 11 Maret melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) atas kasus dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Kemudian dari hasil pemeriksaan KPK menetapkan 10 orang tersangka yang kemudian dilakukan penahanan terkait dugaan korupsi perbaikan dan pembangunan rel kereta api di Jawa, Sulawesi, dan Sumatera.

Sepuluh tersangka tersebut terdiri dari enam tersangka yang diduga menerima suap dan empat tersangka yang diduga sebagai pemberi suap.

Pembongkaran perihal dugaan korupsi perbaikan serta pembangunan rel kereta api diduga terjadi di anggaran 2021-2022.

Dalam prosesnya diduga ada pengaturan terkait pemenang dari pelaksana proyek yang dilakukan oleh pihak tertentu dengan melakukan manipulasi mulai tahap administrasi hingga menentukan pemenang tender.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan