Tewasnya Tahanan Pencabulan, Polres Metro Depok Kirim SPDP ke Kejari

Tewasnya Tahanan Pencabulan, Polres Metro Depok Kirim SPDP ke Kejari
Foto Ilustrasi (Pexels)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus seorang tahanan pencabulan terhadap anak kandung di Kota Depok, AR (50) yang tewas dikeroyok oleh delapan tahanan lainnya di Polres Metro Depok memasuki babak baru.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Depok, M Arief Ubaidillah kabar terbaru soal tahanan yang tewas di Ruang Tahanan Polres Metro Depok sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Tentang Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Depok.

Delapan tahanan tersebut mengaku geram lantaran dalam kasusnya AR melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur yang merupakan putri kandungnya sendiri.

Baca Juga:RW 10 Mekarjaya Akan Buka Pospaud Setelah Adakan PertemuanRumah Sakit Hermina Kebakaran, Penyebab Masih Diselidiki

“Berawal karena korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung, mungkin para si pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri,” ungkap Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, Senin (10/7) lalu.

“Ditanyakan ‘apa kasusmu’ oleh napi lain, itulah yang menjadi pemicu para pelaku melakukan hal tersebut (pengeroyokan),” sambungnya.

Satu potong paralon yang digunakan dalam pengeroyokan tersebut pun turut disita kepolisian sebagai barang bukti. Sementara itu, salah seorang pelaku, PAN (28), mengungkapkan dirinya secara spontan naik pitam ketika mendengar bahwa korban melakukan perbuatan asusila terhadap putri kandungnya sendiri.

“Kasusnya melakukan pencabulan kepada anak kandungnya, kebangetan banget dia,” kata PAN.

0 Komentar