Tewasnya Tahanan Pencabulan, Polres Metro Depok Kirim SPDP ke Kejari

JABAR EKSPRES – Kasus seorang tahanan pencabulan terhadap anak kandung di Kota Depok, AR (50) yang tewas dikeroyok oleh delapan tahanan lainnya di Polres Metro Depok memasuki babak baru.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Depok, M Arief Ubaidillah kabar terbaru soal tahanan yang tewas di Ruang Tahanan Polres Metro Depok sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Tentang Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Depok.

“Ya, SPDP sudah masuk ke Kejaksaan Negeri dan ada 8 tersangka dalam SPDP tersebut. Selanjutnya, Alfa Dera telah ditunjuk sebagai jaksa peneliti untuk menangani berkas tersebut bersama beberapa jaksa lainnya.” ungkapnya di konfirmasi, Minggu (23/7).

BACA JUGA: Pasangan Sesama Jenis di Cianjur Nekad Begal Sopir Taksi Online Hingga Ditusuk Berkali-kali

Diberitakan sebelumnya, tahanan kasus pencabulan di Polres Metro Depok berinisial AR (50) meninggal di balik jeruji besi pada Minggu (8/7/2023), AR meninggal usai dikeroyok delapan tahanan lainnya.

Delapan tahanan tersebut mengaku geram lantaran dalam kasusnya AR melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur yang merupakan putri kandungnya sendiri.

“Berawal karena korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung, mungkin para si pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri,” ungkap Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, Senin (10/7) lalu.

“Ditanyakan ‘apa kasusmu’ oleh napi lain, itulah yang menjadi pemicu para pelaku melakukan hal tersebut (pengeroyokan),” sambungnya.

Nirwan pun membeberkan kronologinya, yang dimana saat itu korban sempat pingsan saat dikeroyok dan kemudian langsung dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok.

BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Mutilasi Sleman, Berawal dari Komunitas Tak Wajar di Facebook

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dinyatakan korban meninggal dunia,” ungkap Nirwan.

Satu potong paralon yang digunakan dalam pengeroyokan tersebut pun turut disita kepolisian sebagai barang bukti. Sementara itu, salah seorang pelaku, PAN (28), mengungkapkan dirinya secara spontan naik pitam ketika mendengar bahwa korban melakukan perbuatan asusila terhadap putri kandungnya sendiri.

“Kasusnya melakukan pencabulan kepada anak kandungnya, kebangetan banget dia,” kata PAN.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan