Polisi Berhasil Ringkus Ibu di Sukabumi, Tega Buang Bayi ke Atap Kamar Mandi Rumah Tetangga

JABAR EKSPRES – Seorang ibu yang tega membuang bayinya ke atas atap kamar mandi atau WC rumah warga berhasil diamankan Polsek Kebonpedes, Resor Sukabumi Kota. Seperti diktahui bahwa seorang ibu berinisial SRN (21) nekat membuang bayi di Desa Cikaret ,Kampung Ciseke, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa, 18 Juli 2023 sekira pukul 22.00 WIB.

Terkait penangkapan SRN, sang ibu yang tega membuang bayi tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Kebonpedes Iptu Tommy Ghanhany Jayasakti. Ia membenarkan bahwa SRN merupakan ibu dari bayi yang dibuang di atap rumah warga di Desa Cikaret, Kampung Ciseke, Kabupaten Sukabumi.

Sebelumnya, penemuan bayi di Desa Cikaret, Kampung Ciseke, Kabupaten Sukabumi sempat mengegerkan warga setempat. Meskipun awalnya saksi tidak mengira ada bayi yang dibuang di tempat tersebut.

BACA JUGA: Sempat Geger Penemuan Bayi di Ciseke Sukabumi, Polsek Kebonpedes Berhasil Amankan Terduga Pelaku

“Wanita tersebut diketahui berinisial SRN (21) yang merupakan ibu dari bayi yang ditemukan warga di atap kamar mandi rumah warga di Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes,” kata Kapolsek Kebonpedes Iptu Tommy Ghanhany Jayasakti di Sukabumi pada Jumat, 22 Juli 2023, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News.

Lebih lanjut, Tommy Ghanhany Jayasakti mengungkapkan bahwa SRN ditangkap di rumahnya di Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 20 Juli 2023 malam.

BACA JUGA: Kedapatan Bawa Sajam dan Obat Terlarang, Polsek Baros Sukabumi Amankan 6 Oknum Pelajar

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan jajarannya pasca-penemuan bayi di atas kamar mandi rumah warga pada Selasa, 18 Juli 2023. Saat ditemukan, bayi berjenis kelamin laki-laki itu dalam kondisi lemah dan langsung dilarikan warga ke RS Hermina Sukaraja untuk mendapatkan perawatan.

Namun sayangnya setelah dua hari menjalani perawatan di rumah sakit tepatnya pada Kamis, 20 Juli 2023, bayi yang diduga baru dilahirkan oleh SRN ini meninggal dunia.

Kemudian, Tommy mengatakan akibat ulahnya itu tersangka dijerat dengan Pasal 77A atau Pasal 76C jo Pasal 80 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan