JABAR EKSPRES – Seorang ibu yang tega membuang bayinya ke atas atap kamar mandi atau WC rumah warga berhasil diamankan Polsek Kebonpedes, Resor Sukabumi Kota. Seperti diktahui bahwa seorang ibu berinisial SRN (21) nekat membuang bayi di Desa Cikaret ,Kampung Ciseke, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa, 18 Juli 2023 sekira pukul 22.00 WIB.
Terkait penangkapan SRN, sang ibu yang tega membuang bayi tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Kebonpedes Iptu Tommy Ghanhany Jayasakti. Ia membenarkan bahwa SRN merupakan ibu dari bayi yang dibuang di atap rumah warga di Desa Cikaret, Kampung Ciseke, Kabupaten Sukabumi.
Namun sayangnya setelah dua hari menjalani perawatan di rumah sakit tepatnya pada Kamis, 20 Juli 2023, bayi yang diduga baru dilahirkan oleh SRN ini meninggal dunia.
Baca Juga:Aksi Bebersih Pandawa Group dan Pupuk Kaltim Tidak Koordinasi, Akhirnya Sampah Diangkut DLHK Kota DepokKejari Depok gelar Taekwondo Cup 2023, Diikuti Ratusan Pelajar SD, SMP, dan SMA
Kemudian, Tommy mengatakan akibat ulahnya itu tersangka dijerat dengan Pasal 77A atau Pasal 76C jo Pasal 80 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
