JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah merilis aplikasi SIKASIR (Sistem Kalkulator Simulasi Retribusi) di Ruang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Lantai 1 Dibaleka 1, Balai Kota Depok pada Jumat, 21 Juli 2023.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris (Kiai Idris), menjelaskan bahwa SIKASIR merupakan aplikasi yang bertujuan untuk mempermudah pemohon dalam pengurusan piutang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Depok. Peluncuran aplikasi online ini merupakan bagian dari komitmen Kota Depok untuk mewujudkan e-Government dan memperbaiki pelayanan publik bagi masyarakat.
“Ini juga bagian dari penilaian untuk UNESCO Creative Cities Network (UCCN), yang akan diumumkan Oktober nanti,” ujar Kiai Idris seperti dikutip dari berita.depok.go.id pada Jumat, 21 Juli 2023.
Baca juga: Bupati Garut Tindak Tegas Pelaku Penggelapan Pajak Hotel dan Restoran!
SIKASIR merupakan hasil inovasi dari peserta pendidikan dan pelatihan (diklat) pejabat Eselon III atau pejabat administrator di lingkungan Pemkot Depok.
“Ini sebagai syarat kelulusan peserta diklat, jadi semua melakukan pengajuan proyek perubahan, mengarah kepada aplikasi,” pungkasnya.
Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan kemudahan akses masyarakat terhadap seluruh layanan Pemkot Depok, Idris berharap agar semua aplikasi yang dimiliki kota tersebut dapat terintegrasi atau terpadu.
Depok Single Window (DSW) yang sudah ada sebelumnya juga menjadi bagian dari upaya tersebut. Dengan adanya aplikasi SIKASIR ini, diharapkan selain memberikan transparansi, juga dapat membantu mengatasi beban piutang yang ada.
Baca juga: Wali Kota Bogor: Pembangunan Masjid Agung Menuju Tahap Akhir!