YS juga membantah bahwa uang gadai laptop sebesar Rp1,4 juta tersebut dia gunakan untuk judi online. Dia berkata bahwa uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Awalnya, YS menceritakan dirinya sebagai korban pembegalan agar orangtuanya membelikan dirinya laptop baru.
“Untuk pinjol, saya konsumtif, untuk keperluan sendiri, jajan, main. Saya bilang hilang itu biar (orangtua) enggak nanya lagi, kedua biar diberikan laptop baru lagi,” ungkapnya.
Baca Juga:DPPKB Kota Bandung: Stigma Tabu Orangtua Jadi Penghambat Pendidikan Seksual pada AnakDisdik Kota Bandung: Pendidikan Seksual Harus Diajarkan Sejak PAUD
Akibat perbuatannya tersebut, YS dikenakan pasal 220 KUHP dengan ancaman penjara selama 1 tahun 4 bulan. (Fizh)
