JABAR EKSPRES – Proyek revitalisasi Pasar Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat sempat menuai kontroversi. Pasalnya para pedagang di Pasar tersebut menolak dan sempat protes kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.
Namun kini, Pemkab Bandung dan para pedagang yang menolak proyek revitalisasi Pasar Banjaran teresebut akhirnya berdamai. Hal tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Akta Van Dading atau Akta Perdamaian antara kedua belah pihak.
Berangkat dari Putusan PTUN pada 13 Juli 2023 yang menolak gugatan dari para pedagang terhadap Pemkab Bandung, hari Sabtu, 16 Juli 2023 pihak Pemkab langsung berusaha melakukan pembongkaran sebagai salah satu langkah revitalisasi Pasar Banjaran. Namun, para pedagang masih menolak dan melakukan penghadangan upaya pembongkaran tersebut.
Baca Juga:1 ABK Bunga Jaya Berhasil Ditemukan, Sempat Hilang Akibat Tenggelam di Perairan CirebonAksi Bebersih Sampah di Kali Krukut Timbulkan Masalah Baru, Jadi Tanggung Jawab DLKH Kota Depok?
Akhirnya pembongkaran urung dilanjutkan, dan Bupati Bandung Dadang Supriatna mengajak para pedagang yang menolak tersebut untuk duduk bersama dengan jajaran dinas terkait untuk mencari solusi yang saling menguntungkan dan membuat Akta Perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap.
