KPK Akan Selidiki Biaya Wajib Pajak yang Diterima Rafael Alun

JABAR EKSPRES- KPK sedang menyelidiki besaran uang “biaya” yang diterima oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), untuk pengurusan wajib pajak (WP).

Informasi tersebut dikaji oleh tim penyidik KPK melalui pemeriksaan terhadap Manajer Keuangan PT Cubes Consulting, Yulianti Noor, dan dua wiraswasta, Richard Rr Wiriahardja dan Ciswanto. Pemeriksaan ketiga saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/7).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa para saksi dimintai keterangan terkait pendapatan “biaya” yang diterima tersangka RAT dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana. Namun, Ali belum memberikan rincian lebih lanjut tentang besaran uang “fee” yang diterima Rafael Alun melalui perusahaannya.

 

Baca juga: Skandal Korupsi Menara BTS 4G Kominfo, Siap-siap X, Y, dan Z Terungkap

 

Pada tanggal 3 April, KPK resmi menahan Rafael Alun Trisambodo dan memberinya rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK”. RAT ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak terkait dengan pengondisian temuan pemeriksaan perpajakannya.

RAT juga diduga memiliki perusahaan PT Artha Mega Ekadhana yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan. Selain itu, penyidik KPK menemukan bahwa RAT diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT Artha Mega Ekadhana.

Sebagai bukti tambahan, penyidik juga menyita “safety deposit box” (SDB) yang berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang disimpan dalam salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, dolar Singapura, dan euro.

 

Baca juga: Airlangga Hartarto Dipanggil Kejagung Menjadi Saksi Kasus CPO

 

Atas perbuatannya, Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selanjutnya, pada 10 Mei, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah itu, penyidik KPK mulai menyita aset-aset tersangka RAT yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan