Polisi Tetapkan Pelaku Penganiayaan WNA Prancis Sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Pelaku Penganiayaan WNA Prancis Sebagai Tersangka
Ilustrasi oleh Pexels
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kuta Utara telah menetapkan seorang warga negara asing (WNA) Australia bernama Jason Barletta (36) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang bule asal Prancis.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, mengungkapkan bahwa peristiwa penganiayaan terhadap bule Prancis bernama Maxime Christian Claude Serres (37) terjadi di Shi-Shi Bar, Jalan Pantai Pettenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali.

Menurut keterangan Sudana, kedua bule tersebut tidak saling mengenal satu sama lain. Pertemuan mereka di tempat tersebut merupakan pertemuan pertama.

Baca Juga:TPID Kota Bandung Berfokus di Pengendalian Pangan Antisipasi El NinoXinyi Group Akan Bangun Fasilitas Pengolahan Pasir Kuarsa di Batam

Namun, beberapa saat kemudian, Jason mendekati korban dan tiba-tiba memukulnya menggunakan botol bir warna hijau sebanyak empat kali pada bagian dahi korban.

Hingga saat ini, motif pelaku WNA asal Australia tersebut dalam melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut masih belum diketahui.

Jason dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polsek Kuta Utara.

0 Komentar