Pelaku Penganiayaan di Depan Gedung PN Bale Bandung Berhasil Diamankan, Ternyata Anak Kades Majasetra

JABAR EKSPRES – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil menangkap salah satu pelaku aksi pemukulan yang terjadi di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung pada Senin (19/2).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pihaknya berhasil mengamankan salah satu pelaku ZN yang merupakan putra dari terdakwa Kepala Desa (Kades) Majasetra Dadang Darajat.

“Saat ini kita sudah mengamankan satu tersangka inisial ZN, sedangkan yang lainnya masih dilakukan pengejaran,” ujar Kusworo saat ditemui di Soreang, Selasa (20/2/2024).

BACA JUGA: Disaksikan Jokowi, Bupati Dadang Supriatna Raih Anugerah PWI Pusat di Hari Pers Nasional 2024

Kusworo menjelaskan, memang sidang terdakwa Kades Majasetra yang digelar pukul 09.00 WIB kemarin sempat ditunda.

Kemudian, insiden pengeroyokan ini terjadi usai sidang ditunda sekitar pukul 10.30 WIB setelah kedua kelompok keluar dari gedung PN Bale Bandung dan bertemu satu sama lain.

“Kemudian dari kedua kubu bertemu, dari pihak terlapor itu menyampaikan dengan kata-kata naon sia melong wae (Apa kamu liatin aja) kemudian dilanjutkan dengan pelemparan botol ke arah korban,” ujar Kusworo.

Tak terima, kata Kusworo, kemudian teman korban langsung mendatangi terlapor dan terjadilah pemukulan.

“Kemudian didatangi oleh teman korban dan terlapor melakukan pemukulan bersama dengan temannya dan dari situ korban membuat laporan ke Polsek Baleendah,” ungkapnya.

Kusworo menambahkan, sejauh ini pihaknya masih belum bisa mendalami lebih lanjut kasus tersebut. Namun, peristiwa itu merupakan perbuatan pidana baru.

“Yang jelas perbuatan diluar daripada pengadilan itu merupakan perbuatan pidana baru di luar daripada perkara yang sedang disidangkan,” tambahnya.

Adapun saat ini jajaran kepolisian tengah melakukan pendalaman dan pemeriksaan atas kasus pengeroyokan tersebut dan kemungkinan bisa menambah tersangka baru.

“Dari situ akan muncul nama-nama yang mana nama-nama itu bisa menjadi saksi dan bisa juga menjadi tersangka tambahan,” pungkasnya.

Sebelumnya, aksi pengeroyokan ini terjadi usai sidang perdana kasus Kades Majasetra Dadang Darajat di depan Gedung PN Bale Bandung pada Senin (19/2/2024) kemarin.

Aksi pengeroyokan itu menyebabkan salah seorang pelapor mengalami luka dibagian wajah dan telinga sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baleendah. (Agi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan