JABAR EKSPRES – Pada hari Selasa (18/7/2023), sekitar pukul 19.32 WIB, telah terjadi kecelakaan antara Kereta Api 112 Brantas (Pasar Senen-Blitar) dengan truk muatan besar di JPL 6km 1+523 jalur lintas Jerakah – Semarang Poncol.
Imbas dari peristiwa tersebut menyebabkan lokomotif KA 112 Brantas kebakaran dan 2 jalur KA pada lintas Jerakah-Semarang terganggu. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengungkapkan, bahwa tidak ada korban jiwa atas kecelakaan kereta api yang menabrak truk di Semarang tersebut.
“Tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut. Masinis dan Asisten Masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat. Namun, terdapat kerusakan sarana, prasarana, dan keterlambatan perjalanan KA,” kata Joni Martinus, melalui keterangan resmi yang diterima oleh Jabarekspres.com, Selasa (18/7/2023).
BACA JUGA: BREAKING NEWS! Telah Terjadi Kecelakaan Kereta Api di Semarang, Menabrak Truk Muatan Hingga Meledak
Saat ini, petugas KAI dan pihak terkait masih melakukan proses evakuasi kereta api dan bangkai truk yang menyangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang.
“Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP. Tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang,” tegas VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Hingga saat ini, ada total 6 perjalanan KA yang terhambat imbas dari kejadian tersebut. KA yang terhambat diantaranya KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya.
“Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar,” pungkasnya.
BACA JUGA: Kronologi Kecelakaan Kereta di Semarang, Saksi Mata dalam Kereta: Terdengar Benturan!
Sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 114 yang menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain; b. Mendahulukan kereta api, dan; c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.