Kecelakaan Kereta Api di Semarang Sebabkan Gangguan Perjalanan KA Jerakah-Semarang Poncol

Kecelakaan Kereta Api di Semarang Sebabkan Gangguan Perjalanan KA Jerakah-Semarang Poncol
Tangkapan layar dari video amatir di media sosial yang menampakkan detik-detik tabrakan kereta api dengan truk.
0 Komentar

Apabila dinyatakan melanggar dari peraturan tersebut, maka sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No 22 Tahun 2009 pasal 296 yang berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, dan/atau ada isyarat lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

0 Komentar