JABAR EKSPRES – Kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G kominfo dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Irwan Hermawan kembali memunculkan sorotan publik. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (12/7), kuasa hukum Irwan, Maqdir Ismail, mengungkapkan fakta mengejutkan tentang keterlibatan sosok X, Y, dan Z dalam skandal ini.
Maqdir dengan tegas menyatakan bahwa sosok X, Y, dan Z di duga menerima sejumlah uang terkait kasus korupsi BTS 4G kominfo yang diberikan oleh Irwan, yang menjabat sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Advokat tersebut menjelaskan kesalahan yang di lakukan jaksa penuntut umum dalam menghitung keuntungan yang diterima oleh kliennya.
Tak hanya itu, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif di duga menerima Sin$200.000, Feriandi Mirza menerima Rp300 juta, dan juga ada biaya fasilitas perjalanan dinas luar negeri yang di keluarkan untuk Johnny G. Plate.
Baca Juga:Pro-krontra Wacana SIM Seumur Hidup, Siapa yang Rugi?Oppo Siap Menggebrak Pasar!! Luncurkan Reno 10 5G dengan Desain Mewah dan Performa Powerful!
“Dalam rangka menyelesaikan masalah hukum terkait proyek pembangunan BTS di BAKTI Kominfo, uang juga di berikan kepada pihak-pihak tertentu (X, Y, dan Z vide BAP terdakwa tanggal 15 Mei 2023),” ungkap Maqdir.
Namun, ketika di tanya lebih lanjut setelah persidangan, Maqdir mengaku tidak mengetahui secara pasti sosok X, Y, dan Z tersebut.
“Dengan jujur, saya hanya bisa memberikan informasi sejauh itu,” ujar Maqdir.
