Pedagang Pasar Banjaran Resah Listrik Dimatikan, Pemkab Bandung Segera Eksekusi Pembongkaran!

JABAREKSPRES – Ratusan pedagang Pasaran Banjaran yang menolak untuk dilakukan relokasi resah. Sebab, berdasarkan isu yang beredar pada Sabtu, 15 Juli 2023 akan dilakukan eksekusi pembongkaran yang dilakukan oleh Pemkab Bandung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keresahan pedagang Pasar Banjaran ini dipicu oleh keluarnya surat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis 13 Juli 2023 yang menolak eksepsi tergugat.

Bupati Kabupaten Bandung  dan PT.Bangun Niaga Perkasa (PT BNP) merupakan tergugat.

Dalam putusan PTUN No. 37/G/2023/PTUN.BDG, pengadilan menolak gugatan para penggugat.

BACA JUGA: Dua Pasar di Kabupaten Bandung Akan Dikelola Pihak Ketiga dengan Sistem BOT, Begini Pejelasannya!

Meski begitu, para pedagang yang tergabung dalam wadah Kerwappa Kelompok Warga Pasar Banjaran (Kerwappa) rencanannya akan melakukan banding ke tingkat lebih tinggi.

Bendahara Kerwappa Lukmanul Hakim mengatakan, putusan PTUN di tingkat pertama ini, tidak mempunyai kekuatan eksekutorial.

Apalagi jika masih ada upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi TUN dan kasasi di Mahkamah Agung.

‘’Jadi sebelum adanya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde ), maka putusan tersebut tidak serta merta dimenangkan oleh Tergugat 1 & Tergugat Intervensi,’’ katanya.

BACA JUGA: Pedagang Pasar Banjaran Kabupaten Bandung Tolak Keras Revitalisasi!

Selain itu, sengketa antara pihak Pemda Kabupaten Bandung dengan pedagang belum ada upaya perdata dengan mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Kab. Bandung.

‘’Pihak tergugat tetap tidak bisa melakukan tindakan semena-semena, hanya karena sudah keluar putusan pengadilan PTUN tingkat pertama,’’ kata dia.

Semenatara itu, pemadaman listrik kios-kios pedagang sudah dilakukan oleh Pemkab Bandung yang lebih memilih bertahan dan menolak untuk direlokasi.

Beberapa hari lalu, sejumlah pedagang melakukan long march mengitari pasar dan melakukan doa bersama di terminal Pasar Banjaran.

BACA JUGA: Sempat Mangkrak Proyek Gedung Disnaker Kota Bandung Kembali Dilanjutkan, Anggaranya Rp 11,4 M!

Berkembang kabar bahwa Satpol PP akan melakukan eksekusi pada besok Sabtu, 15 Juli 2023.

“Katanya diundur sampai hari Sabtu, tapi bilang Sabtu tapi nggak tahu Sabtu kapan,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan