Hari Pajak Momentum Wujudkan Perubahan

JABAR EKSPRES, Jakarta, 14 Juli 2023 – Seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hari ini melakukan upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Pajak. Sejak pertama kali dilakukan pada tahun 2018, Hari Pajak selalu diperingati setiap tanggal 14 Juli untuk mengenang sejarah pajak pada saat penyusunan konstitusi negara tahun 1945.

“Tepat 78 tahun yang lalu, pada tanggal 14 Juli 1945, kata “pajak” pertama kali dikemukakan oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam forum Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), dan ditorehkan dalam rancangan kedua Undang-Undang Dasar 1945,” demikian bunyi potongan amanat Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memimpin upacara bendera Hari Pajak 2023 di Kantor Pusat DJP.

Suryo kemudian menetapkan tema Hari Pajak Tahun 2023 adalah “Rawat Kebersamaan dan Kuatkan Tekad, Wujudkan Perubahan”.

Baca juga: Jembatan Mampang Langganan Banjir, Pemkot Depok Siapkan Rp8 Miliar untuk Revitalisasi!

“Saya ingin mengajak kita semua untuk merawat dan memperkuat kebersamaan dalam institusi ini. Rapatkan barisan untuk bersama-sama menguatkan tekad dan berubah menjadi lebih baik dalam pengabdian diri bagi negara ini. Bekerjalah dengan ikhlas tanpa batas untuk Indonesia yang kita cintai, agar negara kita menjadi semakin makmur dan sejahtera,” katanya.

Pajak adalah kontributor terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pajak memiliki peran sentral dalam mendukung kebijakan pemerintah.

Apalagi dengan telah digariskannya arah kebijakan nasional untuk menjaga perekonomian Indonesia sebagai upper middle income country dan bahkan mulai mempersiapkan diri untuk melangkah menuju high income country, negara memerlukan sumber pendanaan lebih banyak yang harus dipenuhi dari pengumpulan pajak secara berkesinambungan.

Dalam persiapan menuju high income country, DJP telah melakukan banyak perubahan besar dan signifikan untuk meningkatkan layanan kepada Wajib Pajak. Penerapan 3C (Click, Call, Counter) seperti penggunaan live chat di pajak.go.id dan layanan permintaan EFIN melalui aplikasi M-Pajak adalah salah satu bukti DJP terus berupaya memudahkan Wajib Pajak melalui teknologi informasi.

Tidak kalah mudahnya, DJP juga telah melakukan pemberian restitusi yang semakin dipercepat hanya melalui penelitian bagi Wajib Pajak Tertentu serta pemberian Surat Keterangan Bebas secara otomatis dengan prinsip trust and verify.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan