Terancam Hilang Mata Pencaharian, Petani KJA Minta Pemerintah Tak Asal Tertibkan!

JABAR EKSPRES, BANDUNG BARAT – Petani ikan Keramba Jaring Apung (KJA) di perairan Waduk Saguling, Kabupaten Bandung Barat (KBB), merasa terancam hilang mata pencaharian dengan rencana pemerintah yang akan menertibkan KJA.

Mereka meminta pemerintah bisa memberikan zonasi perairan untuk kelangsungan budidaya KJA. Pasalnya, ratusan masyarakat petani dari berbagai wilayah perairan Waduk Saguling ini, telah mengandalkan sektor budidaya ikan melalui KJA menjadi mata pencaharian mereka.

“Gapapa kalau mau ditertibkan. Akan tetapi, beri kami solusi,” ungkap Muslimin (33) petani ikan di KJA Saguling kepada wartawan JabarEkspres.com pada Jumat, 14 Juni 2023.

Seharusnya, kata dia, pemerintahan bisa bijak dalam menyikapi keberadaan budidaya ikan KJA, yang kini jadi usaha andalan sekaligus penopang penghasilan masyarakat.

Baca juga: Parkir Sembarangan, Dishub Cimahi Gembok Puluhan Kendaraan!

Mereka khawatir upaya penertiban demi program Citarum Harum ini bakal menghilangkan mata pencaharian masyarakat yang telah ditekuni sejak lama.

Selain itu, rencana penertiban KJA di perairan Waduk Saguling, membuat bingung para petani ikan. Sebab, keberlangsungan perekonomian dari usaha ini akan berdampak. Terlebih lanjut, dirinya bertani ikan untuk menghidupi puluhan anak yatim piatu yang dibinanya.

“Saya terbilang baru bertani ikan di KJA Saguling. Ini saya lakukan pertama untuk mengidupi anak yatim piatu yang kami urus. Kedua, anak-anak yatim piatu ini kami edukasi cara bertani ikan agar kelak mereka bisa bertahan hidup secara mandiri melalui beternak ikan,” terangnya.

Menurutnya, pemerintah harus betul-betul memikirkan nasib para nelayan KJA, tak hanya cuma menjalankan aturan Citarum Harum. Jangan sampai, niat melestarikan lingkungan justru berbenturan dengan hajat hidup manusia.

“Sebetulnya berat, namun kami tidak bisa berbuat apa-apa dengan rencana penertiban KJA ini,” keluhnya.

Ia pun mempertanyakan, KJA milik pengusaha besar yang rata-rata berasal dari luar daerah, bisa mencapai ratusan petak. Sementara, kepemilikan warga lokal atas KJA di perairan tersebut, tak lebih dari puluhan petak.

“(Penertiban KJA) jangan tebang pilih. Apakah pengusaha dengan ratusan KJA sudah ditertibkan? Jangan karena tak berani menertibkan para pengusaha luar dengan ratusan KJA, warga lokal jadi sasaran,” tandasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan