JABAR EKSPRES – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri akan meminta keterangan terhadap sejumlah ahli terkait dengan penanganan kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Seperti diketahui bahwa Bareskrim Polri sudah memanggil pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terkait polemik yang akhir-akhir ini dinilai meresahkan publik. Kemudian, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan mengundang ahli agama dari Kementerian Agama (Kemenag), Muhammadiyah, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sebagai informasi, pelaksanaan permintaan keterangan terhadap sejumlah ahli agama itu akan dilakukan pada hari ini Kamis, 13 juli 2023. Tak hanya itu, Ahmad Ramadhan juga menambahkan untuk pelaksanaan tersebut akan meminta keterangan dari dua ahli lain, yakni dari ahli ITE, dan ahli sosiologi. Sementara untuk ahli yang sudah diperiksa yakni ahli bahasa.
Baca Juga:9 Langkah Budidaya Tanaman Anggur, Bisnis Menjanjikan Hasilkan CuanKPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Yana Mulyana, Ali Fikri: Berkas YM dkk Masih Terus Dilengkapi Penyidik
Kemudian Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil saksi ahli pada hari Rabu, 12 Juli 2023 dan Kamis, 13 Juli 2023.
“Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada hari Rabu dan Kamis, 12 sampai dengan 13 Juli 2023,” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 11 Juli 2023.
“Saksi ahli berupa interview BAP kepada saksi Ahli Agama Islam, Ahli Sosiolog, Ahli Bahasa, dan Ahli ITE,” lanjutnya.
Hingga saat ini polemik Al Zaytun dan Panji Gumilang masih menjadi sorotan sejumlah pihak termasuk masyarakat. Pasalnya, apa yang sempat disampaikan pimpinan Ponpes tersebut dinilai meresahkan publik.
