JABAR EKSPRES – Kabar gembira datang bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengumumkan kebijakan baru yang memberikan tambahan tunjangan setiap bulan bagi mereka, di luar gaji pokok yang biasa diterima.
Tunjangan tambahan tersebut akan diberikan kepada PNS, TNI, dan POLRI setiap bulan, meskipun tanpa adanya kenaikan gaji. Hal ini diumumkan oleh Sri Mulyani dalam konferensi pers mengenai kebijakan fiskal tahun 2024 pada tanggal 19 Mei 2023.
Baca Juga:Pabrik Tank Jerman yang Baru Diresmikan di Ukraina, Rusia Ancam SerangResolusi Anti-Kebencian Agama Disetujui Dewan HAM PBB Usai Insiden Pembakaran Al Quran di Swedia
Meskipun belum ada kepastian mengenai kenaikan gaji pada tahun depan, Sri Mulyani memastikan bahwa PNS, TNI, dan POLRI tetap akan menerima tambahan tunjangan setiap bulan.
Diharapkan dengan adanya tunjangan ini, kesejahteraan mereka dapat terjamin, karena selain mendapatkan gaji pokok, mereka juga menerima tambahan tunjangan untuk memenuhi kebutuhan makan setiap bulannya.
