Ratusan Pengembang Perumahan di KBB Belum Serahkan Fasos Fasum ke Pemda

BANDUNG BARAT, JABAR EKSPRES – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyebut pengembang perumahan di wilayahnya masih banyak yang belum menyerahkan fasilitas sosial (fasos) maupun fasilitas umum (fasum).

Berdasarkan data dari Disperkim Kabupaten Bandung Barat (KBB), pengembang perumahan sebanyak 262, hanya 12 pengembang yang baru menyerahkan fasos dan fasum ke pemerintah daerah (Pemda) Bandung Barat.

“Datanya eksisting, ada perumahan yang sudah dibangun sedari Bandung Barat masih menyatu dengan Kabupaten Bandung. Jadi dari 262 pengembang yang terdata ini. Baru 12 pengembang yang menyerahkan fasos dan fasumnya kepada pemerintah daerah,” ungkap pejabat Fungsional Tehknis Tata Bangunan dan Perumahan Disperkim KBB, Imam saat ditemui, Kamis (13/7/2023).

BACA JUGA: Cicilan PT SMI Lunas, Keuangan Pemda KBB Selamat

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebut setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum.

“Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2013 tentang kewajiban pengambang perumahan yang menyiapkan 2 persen dari lahan yang akan dibangun perumahan untuk area pemakaman,” terang Imam.

Kewajiban itu pun melekat sebagai syarat terbitnya perizinan. Fasos-fasum wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut.

Fasos yang dimaksud meliputi jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, serta fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat umum lainnya sedangkan yang disebut fasum di antaranya klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah, ruang serbaguna atau juga fasilitas umum lainnya.

BACA JUGA: Ratusan Rumah di Rongga KBB Belum Teraliri Listrik

“Ketika sudah diserahkan fasos fasumnya, ketika ada kerusakan seperti jalan, pemerintah daerah bisa mengalokasikan anggaran untuk pembenahan atau perbaikan. Akan tetapi jika belum diserahkan, pemerintah daerah tidak bisa memperbaikinya,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemda Bandung Barat kewalahan menertibkan para pengembang perumahan yang tidak memenuhi kewajibannya itu karena selain jumlahnya yang relatif banyak juga beberapa pengembang sudah tidak diketahui lagi keberadaannya.

Karena itu, lanjut Imam tidak diserahkannya fasos-fasum ini dapat berdampak pada warga yang bisa jadi tidak merasakan pembangunan semisal jalan di perumahan, tidak bisa dibangun menggunakan APBD karena pengelolaannya belum diserahkan pada pemerintah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan