Komplotan Begal ini Lacak Kreditur Macet Melalui Aplikasi Smartphone

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara membeberkan modus operandi pelaku perampasan motor nasabah oleh begal yang menyamar sebagai debt collector.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara membeberkan modus operandi pelaku perampasan motor nasabah oleh begal yang menyamar sebagai debt collector.
0 Komentar

“R dan G yang diduga sebagai penadah ini masih dalam pengejaran kami (Polisi),” tegas AKP Lutfhi.

Atas aksinya, para pelaku dijerat dengan pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, kemudian pasal 372 dan 378 dengan ancaman 4 tahun penjara. (MG6)

0 Komentar