KPK Selidiki Harta Kekayaan Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM

JABAR EKSPRES – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa empat saksi untuk menjelaskan dugaan jual beli aset Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Priyo Andi Gularso (PAG) yang diduga melakukan korupsi.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain mengenai dugaan adanya transaksi jual beli aset bernilai ekonomis dari tersangka PAG,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, (12/7).

Namun, Ali tak menerangkan aset apa saja yang kini tengah dilacak KPK. Saksi berjumlah empat orang, yaitu Haryanto, Ali Masyyahdi, T. Nandang Tri Tjahjo, dan Pramoko.

Ali mengatakan penyidik ​​KPK sedang memeriksa empat saksi di Mapolres Banyumas, Jawa Tengah, untuk memudahkan pemeriksaan saksi.

KPK telah menangkap 10 tersangka yang diduga korupsi terkait tunjangan kinerja (tukin) TA 2020-2022 di Kementerian ESDM.

Para tersangka tersebut adalah Penandatangan Surat Perintah Pembayaran Priyo Andi Gularso (PAG), Novian Hari Subagio (NHS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan petugas PPK Lernhard Febian Sirait (LFS).

Baca Juga: Segera Dibuka Rekrutmen CPNS 2023, Ada 1,03 Juta Lowongan!

Selain itu, Operator SPM Beni Arianto (BA), Pejabat Pengelola Administrasi Beban Kepegawaian (PPABP), Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP), PPK Haryat Prasetyo (HP), Hendi Bill Tester (H),  Rokhmat Annashikhah (RA) serta Verifikasi dan Akuntansi Maria Febri Valentine (MFV) dan Bendahara Pengeluaran Abdullah (A).

Kasus bermula ketika Kementerian ESDM melakukan pembayaran Biaya Personal sebagai Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 221.924.938.176 pada periode 2020-2022.

Selama periode tersebut, pejabat perbendaharaan dan pegawai lain di Departemen Perbendaharaan Direktorat Pertambangan Departemen Energi dan Sumber Daya Alam, yaitu. H. tersangka LFS dan kawan-kawannya yang berjumlah 10 orang, diduga melakukan penganiayaan dan menerima santunan kinerja.

Pembayaran yang tidak sesuai aturan. Proses pengajuan anggaran dikatakan tanpa informasi dan dokumen serta banyak manipulasi yang tidak dilakukan di dalamnya, seperti penetapan daftar ringkasan pembayaran dan daftar nominal.

Akibat manipulasi tersebut, biaya tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan meningkat dari Rp 1.399.928.153 menjadi Rp 29.003.205.373.

Sumber: ANTR

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan