Hukum Suami yang Tidak Memberi Nafkah, Bolehkan Istri Menuntut Hak? Begini Caranya

JABAR EKSPRES – Dalam Islam, kewajiban untuk mencari nafkah ada pada suami, sementara istri dianjurkan lebih baik berada dirumah agar selalu memperbaiki diri untuk menjadi istri yang sholehah bagi suaminya. Namun apa yang terjadi bila ternyata suami tidak memberikan nafkah, apa yang boleh dilakukan seorang istri?

Hukum memberi nafkah bagi seorang suami terhadap keluarganya adalah wajib, hal ini menjadi perintah dari Allah untuk meninggikan derajat seorang suami dimata kerluarganya. Karenanya jika seorang suami tidak memberi nafkah maka bisa jadi harga dirinya akan turun.

Namun jika karena suatu hal suami tidak bisa memberikan nafkah karena tidak mampu atau karena keterbatasannya, lalu Istrilah yang harus mengambil peran sebagai tulang punggung keluarga, untuk mencukupi kebutuhan keluarga tersebut, maka hasil dari kerja istri bukanlah disebut sebagai nafkah. Namun hanya sedekah bagi keluarga tersebut.

Kewajiban suami memberi nafkah untuk keluarganya terdapat dalam Al-Quran dan Hadist, diantaranya :

1. QS Al Baqarah 233

“Dan kewajiban ayah (suami) memberi makan dan pakaian kepada para ibu (istri) dengan cara ma’ruf, Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.’’

2. Hadits HR Muslim

“Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).’’

Dari dua dalil tersebut dapat diketahui bahwa kewajiban untuk memberikan nafkah dalam keluarga adalah kewajiban suami, meliputi nafkah lahir dan nafkah bathin. Bahkan nafkah untuk istri, anak dan kebutuhan rumah juga harus dibedakan.

Baca juga : Tolak Perceraian, Seorang Istri Meninggal di Tangan Suaminya dengan Cara Mengenaskan

Karena jika hanya memberikan nafkah untuk kebutuhan rumah saja dan istri tidak diberikan nafkah untuk dirinya sendiri, maka dampaknya juga akan berpengaruh pada kondiri rumah tangga.

Namun bila istri ternyata juga bekerja dan mendapatkan hasil yang besar, suami tetap berkewajiban memberikan nafkah. Karena penghasilan suami tidak bisa disebut nafkah meski juga digunakan untuk menyukupi kebutuhan. Ini karena gaji istri adalah hak istri sendiri. Suami dilarang ikut mengatur apalagi memintanya, kecuali istri yang mau memberikannya sendiri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan