Dugaan Fee Proyek ke DPRD Bandung Disebut di Sidang Yana Mulyana, Tedy Rusmawan Enggan Berkomentar

JABAR EKSPRES — Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan enggan banyak berbicara saat ditanyai dugaan fee proyek Kasus suap Bandung Smart City yang mengalir kepada anggota DPRD Kota Bandung. Meski pun begitu, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

“Kita menghormati proses di pengadilan yang berjalan, saya gak banyak omong dulu menghormati, kita mengikuti proses,” kata Tedy saat dihubungi Jabar Ekspres melalui pesan suara, Selasa 11 Juli 2023.

Sebelumnya, Sidang kasus suap Wali Kota Bandung Non Aktif Yana Mulyana dengan terdakwa Sony Setiadi sudah mulai di sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Kota Bandung mengungkap adanya dugaan fee proyek.

BACA JUGA: Masyarakat Komplain dan Resah Akibat Kecurangan PPDB, DPRD Bandung: Sistem Zonasi Ini Dihapuskan!

Sony Setiadi sendiri merupakan direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) yang dipercaya untuk proyek penyediaan layanan CCTV dan Internet di Kota Bandung.

Selain Sony, Benny dan Andreas Guntoro dari PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) adalah tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus suap terhadap Yana Mulyana

Sedangkan untuk empat tersangka yang berasal dari Dinas Perhubungan Dishub Kota Bandung belum menjalani sidang dan hanya dihadirkan sebagai saksi.

Pada persidangan, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Titto Jaelani mencecar pertanyaan terhadap saksi Dimas Sodik Mikail yang menjabat Kasi Perlengkapan Jalan Dishub Kota Bandung.

JPU KPK menanyakan mengenai fee proyek pengadaan CCTV dan ISP tahun 2022-2023. Dalam persidangan, Saksi Dimas menyebutkan, terdapat fee proyek sebesar 15 persen.

Fee proyek tersebut terdiri dari 10 persen untuk anggota DPRD serta 5 persen untuk operasional Dishub Kota Bandung.

BACA JUGA: Dispernakan KBB Imbau Peternak Waspada Antraks, Ketahui Gejala dan Penyebabnya!

‘’Yang 5 persen nya diberikan kepada Sekdis Dishub Kota Bandung Khairur Rijal,’’ tutur Dimas di persidangan.

Dimas juga menyebutkan, Fee sebesar 10 persen telah disetorkan untuk DPRD Kota Bandung yang telah membuat anggaran.

JPU dari KPK kemudian kembali menanyakan mengenai fee 10 perqsen yang diberikan kepada dewan di DPRD Kota Bandung kepada siapa saja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan