Pj Gubernur Jabar Sepakat Bahas 3 Raperda Prakarsa DPRD, Usul Sanksi Bagi Penelantar Penyandang Disabilitas

JABAR EKSPRES – Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin sependapat untuk membahas 3 raperda prakarsa DPRD Jabar. Hal itu diungkapkan dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Gubernur, Selasa (23/04).

Ketiga raperda yang dimaksud adalah tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen. Lalu raperda tentang penyelenggaraan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan raperda tentang penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di Jabar.

Dalam kesempatan itu, Bey turut mengapresiasi atas prakarsa ketiga raperda tersebut. “Untuk perlindungan masyarakat dan kemajuan pembangunan juga,” terangnya.

BACA JUGA: Chitose Tambah Bisnis Baru, KJPP MSE: Dorong Peningkatan Kinerja CINT Lima Tahun Kedepan Secara Berkelanjutan.

Bey juga memberikan sejumlah catatan terkait tiga raperda prakarsa itu. Di antaranya terkait raperda perlindungan konsumen.

Dia menyarankan klarifikasi kembali terkait pengaturan hak dan kewajiban pelaku usaha, termasuk hadirnya lembaga lain yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, seperti Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Berikutnya terkait raperda penyelenggaraan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Bey mengusulkan adanya pengenaan sanksi bagi keluarga penyandang disabilitas. “Usul ada sanksi bagi keluarga yang menelantarkan anggota keluarganya yang menjadi penyandang disabilitas,” tuturnya.

BACA JUGA: Gertak PSN di Kota Bogor, Libatkan Siswa Berantas Sarang Nyamuk

Bey juga mengingatkan terkait perlunya tanggung jawab pemerintah daerah untuk menyediakan griya atau panti yang menjadi tempat penampungan sementara bagi penyandang disabilitas.

Dalam paripurna sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jabar Achdar Sudrajat menguraikan, ada beberapa alasan penting terkait usulan ketiga raperda itu. Terkait raperda tentang perlindungan konsumen misalnya, Jabar merupakan provinsi yang memiliki konsumen paling banyak secara nasional. Kemudian ada beberapa tujuan yang ingin dicapai dari penyusunan raperda ini.

Di antaranya mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat besar dari barang atau jasa. Mendorong perlindungan konsumen di Jabar. Lalu mendorong kebebasan memilih dan memanfaatkan barang dan atau jasa yang beredar di masyarakat. Hingga mendorong tanggung jawab pelaku usaha dalam memproduksi barang atau jasa.

BACA JUGA: Jakarta Garuda Diproyeksikan Berlaga di AVC Asian Men’s U-20 2024

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan