Dugaan Fee Proyek ke DPRD Bandung Disebut di Sidang Yana Mulyana, Tedy Rusmawan Enggan Berkomentar

Dimas menjawab, ‘’Kalau kata Pak Rizal untuk dewan,”kata Dimas saat memberikan kesaksian.

JPU KPK kembali memastikan mengenai pemberian fee tersebut, Dimas mengakuinya. Walaupun begitu, Dimas tak memberi tahu dalam persidangan mengenai DPRD komisi berapa fee yang diberikan itu.

Jaksa lalu kembali bertanya terhadap Dimas mengenai fee 5 persen yang sudah diambil digunakan apa saja.

Dimas menjawab, fee 5 persen digunakan untuk operasional kegiatan Dishub Kota Bandung. Akan tetapi, jika operasional sudah dipenuhi, Dimas mengakui untuk sisanya digunakan untuk pribadi dan Sekdis Dishub Khairur Rijal.

 

Dirinya juga mengakui sudah melaporkan penggunaan fee itu untuk kebutuhan yang harus dibayarkan. Sementara, untuk sisanya digunakan berdua.

 

“Selisihnya itu dibagi dua antara pak Rizal dan saya. Operasional bidang dan seksi,” tuturnya

 

Walaupun begitu, dirinya juga menyebut untuk kontribusi fee proyek akan diberikan apabila telah selesai. Dia telah mengaju menerima free itu dan diberikan kepada Sekdis Dishub Khairur Rijal.

 

Diketahui, Dimas sendiri sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Saat kembali dicecar terkait  jumlah fee yang didapatkan, Dimas mengakui bahwa untuk sekali proyek pengadaan dia telah mendapatkan uang fee sebesar Rp180 juta.

 

Sementara, fee yang didapatkan untuk operasional Rp20 juta. Dimas juga mengaku pernah mendapatkan fee sebesar Rp1 Juta sampai Rp2 Juta satu proyek pada 2022.

 

Dia  juga mengaku menjabat sebagai PPTK sejak 2020, tidak ingat jumlah total fee yang diterima.Untuk kasus pengadaan ini Dimas mengaku sudah mengembalikan uang kepada KPK sebesar Rp80 juta.

 

Tito menyebutkan, selama ada proyek pengadaan Dishub Kota Bandung memberlakukan fee sebesar 10 hingga 15 persen.

 

Tito menduga, kegiatan iru sudah berlangsung sejak lama hingga akhirnya KPK menangkap Yana Mulyana Wali Kota Bandung nonaktif.

 

Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal diduga terlibat dalam ketentuan pemberlakukan fee proyek tersebut.

 

“Seluruh kegiatan di Dishub pengadaan itu biasanya lazimnya 10 sampai 15 persen (fee proyek) bukan hanya PT SMA dan CIFO,” cetus Tito ketika memberikan keterangan di persidangan.**(mal)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan