Ini Ketentuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

JABAR EKSPRES – Saat ini sudah masuk dalam tahun ajaran baru, dimana peserta didik baru sudah mulai memasuki pembelajaran dan mengenai lingkungan sekolah dengan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Perlu diketahui bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ini merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, dalam rangka penyambutan dan mengenalkan peserta didik baru dalam beradaptasi di lingkungan sekolah.

Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah ini biasa dilakukan selama 3 hari di awal minggu tahun ajaran baru.

Perlu diketahui bahwa kegiatan MPLS ini bertujuan untuk dapat mengenai potensi yang ada pada diri para peserta didik baru, selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk peserta didik baru dapat dengan mudah beradaptasi dengan lingkungan sekolah, menumbuhkan motivasi dan semangat, membantu belajar dengan efektif, dan masih banyak tujuan lainnya.

Baca Juga: 8 Perguruan Tinggi Swasta yang Berlokasi di Bandung!

Selain itu perlu diketahui bahwa kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah sendiri memiliki beberapa ketentuan yang ada untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.

Di bawah ini akan dibahas, apa saja yang menjadi ketentuan penyelenggaraan kegiatan MPLS, berikut diantaranya:

Ketentuan MPLS

Ketentuan Umum 

  • Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
  • Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai
  • Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS

Baca Juga: PPDB 2023 Jalur Prestasi, Kamu Masuk Syarat Penerimaanya?

Ketentuan Wajib 

  • Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif
  • Wajib menggunakan seragam

Larangan 

  • Dilarang melibatkan siswa senior (kaka kelas) atau alumni sebagai penyelenggara
  • Dilarang memberikan tugas baru maupun atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa
  • Dilarang bersifat perpeloncoan
  • Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan