Rekrutmen Guru Kemdikbud 2023! Berikut Mekanisme Pendaftaran

JABAR EKSPRESKemdikbud berencana membuka rekrutmen guru penggerak angkatan 10 secara reguler. Rencananya, rekrutmen guru penggerak angkatan 10 ini akan dimulai pada bulan Juli 2023. Program ini ditujukan kepada guru dan kepala sekolah di 462 kabupaten/kota dari total 514 kabupaten/kota.

Baca Juga: Aduan PPDB Kota Bogor! Dugaan Kecurangan dan Verifikasi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) telah mengeluarkan Surat Edaran Ditjen GTK nomor 1770/B3/GT.00.08/2023 mengenai penyelenggaraan program guru penggerak. Surat edaran ini telah disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Bagi calon guru penggerak, sangat penting untuk memahami mekanisme pendaftaran program guru penggerak angkatan 10 Kemdikbud ini. Ada beberapa poin penting harus diperhatikan:

1. Rekrutmen akan dilakukan secara serentak pada angkatan 10 dengan sasaran 514 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

2. Hasil rekrutmen tersebut akan didistribusikan sesuai dengan sasaran angkatan di setiap kabupaten/kota.

3. Ditjen GTK telah menyiapkan laman dan aplikasi pendaftaran calon pendidikan guru penggerak yang dapat diakses melalui https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.

4. Ditjen GTK juga akan melakukan sosialisasi Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait.

5. Informasi mengenai pendaftaran calon peserta pendidikan guru penggerak akan diumumkan melalui laman resmi maupun melalui surat kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.

6. Calon pendidikan guru penggerak diwajibkan mendaftar secara daring melalui laman yang telah disediakan. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.

7. Berkas dokumen yang harus diunggah antara lain: pas foto, Kartu Tanda Penduduk, Ijazah S1/D4, surat rekomendasi, SK pembagian mengajar (bagi guru), SK pengangkatan kepala sekolah (bagi kepala sekolah), surat izin dari kepala sekolah tempat bekerja, surat izin dari kepala dinas pendidikan/ketua yayasan tempat bekerja, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.

8. Ditjen GTK akan melakukan dua tahap seleksi untuk calon guru penggerak sebelum mereka dapat mengikuti Program Guru Penggerak (PGP).

Baca Juga: Beasiswa YBJ 2023, D3, S1, dan D4 Buka! Gas Daftar Sekarang!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan