Gencar Berantas Peredaran Narkoba, Dalam Sebulan Polresta Bogor Amankan 24 Tersangka

JABAR EKSPRES – Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bogor Kota terus menekan peredaran narkoba di wilayah Kota Bogor. Tercatat dalam sebulan terakhir sedikitnya ada 19 kasus berhasil diungkap.

Dalam kasus itu, sebanyak 24 tersangka terpaksa diamankan dengan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sabu 25,85 gram, ganja 5,26 kilogram, tembakau sintetis 346,25 gram dan obat-obatan terlarang 138 butir.

“Ini hasil pengungkapan selama Juni 2023, ada 19 laporan kasus. Untuk penyalahgunaan sabu ada 9 orang, ganja 2 orang, tembakau sintetis 10 orang, psikotropika 3 orang yang ditangkap,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers pada Kamis, 6 Juli 2023.

BACA JUGA: Gagal Dibuka, Akibat Longsor Susulan Pejalan Kaki Tak Bisa Lewati Jembatan Cikereteg 

Ia membeberkan, para tersangka ditangkap di beberapa tempat, antara lain 5 di Kecamatan Bogor Utara, 5 di Kecamatan Bogor Timur, 2 di Kecamatan Bogor Selatan, 2 di Kecamatan Bogor Tengah, 3 di Kecamatan Bogor Barat, dan 2 di kecamatan Tanah Sareal.

Modus transaksi barang haram tersebut dilakukan dengan cara sistem tempel atau peta. Awalnya, pembeli memesan terlebih dahulu kepada pengedar melalui media sosial.

“Diantara tersangka ini salah satunya inisial NAP menjual tembakau sintetis dari informasi masyarakat. Kemudian dia kedapatan ada 7 bungkus plastik tembakau sintetis beli melalui media sosial dan diambil dengan sistem tempel dari pemilik akun berinisial RFN,” ungkapnya.

Dari hasil pengembangan, sambung Bismo, Satnarkoba berhasil menangkap RFN, pemilik akun media sosial tersebut di kediamannya di wilayah Ciomas.

“Dari tangan tersangka, petugas menyita 22 bungkus plastik tembakau sintetis,” sebutnya.

BACA JUGA: Heboh Kecurangan PPDB di Kota Bogor, Komisi IV akan Lakukan Investigasi Pihak yang Terlibat

Bismo menyebut, dari 24 tersangka itu satu di antaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama dan kembali ditangkap petugas.

“Kami juga mengamankan residivis yang pada Juni 2020 menjalani masa hukuman 2,5 tahun penjara. Dia ditangkap kembali karena kedapatan ada sabu-sabu di kantongnya,” jelasnya.

Terhadap para tersangka kasus narkotika, polisi menjerat dengan Undang Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 sampai 20 tahun.

Sedangkan terhadap para tersangka kasus psikotropika dijerat dengan Undang Undang 5/1997 tentang Psikotropika. Ancamannya, hukuman pidana penjara 5 tahun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan