JABAR EKSPRES – Masyarakat yang merasa data desil tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya kini dapat mengajukan sanggahan untuk dilakukan verifikasi dan pembaruan data.
Badan Pusat Statistik (BPS) RI menjelaskan, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyampaikan keberatan terhadap data desil yang tercantum dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sekretaris Utama BPS RI Zulkipli mengatakan, warga dapat terlebih dahulu mengecek informasi mengenai desil melalui fasilitas Cek Bansos.
Baca Juga:Waspada Penipuan Dapur MBG, BGN Ungkap Modus Oknum Minta Uang untuk Buka SPPGJangan Terlewat! Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026 Digelar di 11 Provinsi
Jika data yang muncul dinilai tidak menggambarkan kondisi ekonomi sebenarnya, masyarakat dapat mengisi pertanyaan atau kolom sanggahan yang tersedia.
“Kalau kita merasa tidak yakin dengan desil yang kita ada di dalam daftar itu, maka kita bisa mengisi pertanyaan-pertanyaan yang ada di dalamnya,” ujar Zulkipli di Balai Kota Jakarta, Senin (31/8/2026).
Cara Sanggah Jika Data Desil Tidak Sesuai
Masyarakat yang menemukan desil tidak sesuai dapat mengajukan verifikasi melalui fasilitas yang tersedia pada sistem DTSEN BPS maupun Cek Bansos Kemensos.
Warga nantinya diminta memberikan informasi sesuai kondisi ekonomi yang sebenarnya.
Data tersebut kemudian akan menjadi bahan untuk proses verifikasi dan pembaruan.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak perlu langsung datang ke kantor pemerintahan hanya untuk menyampaikan keberatan mengenai status desil.
Data Akan Diverifikasi Selama Tiga Bulan
Zulkipli menjelaskan, pengajuan masyarakat tidak serta-merta mengubah data desil.
Informasi yang disampaikan terlebih dahulu akan melalui proses verifikasi.
Menurutnya, proses verifikasi dapat berlangsung dalam kurun waktu hingga tiga bulan.
Baca Juga:UU Perampasan Aset Berlaku untuk Siapa? Pejabat hingga Masyarakat Bisa TerdampakSanksi Potong Gaji PPPK Penuh dan Paruh Waktu Mulai Diterapkan, Telat atau Lupa Absen Kena Potongan 2 Persen
Setelah proses tersebut selesai, BPS akan melakukan pembaruan data desil secara berkala.
“Sehingga nantinya selama kurun waktu tiga bulan, kita akan dilakukan verifikasi. BPS akan menerbitkan desil yang baru itu setiap tiga bulan,” jelasnya.
Artinya, warga yang merasa desil tidak sesuai perlu mengikuti mekanisme pengajuan sanggahan dan menunggu proses verifikasi sebelum mendapatkan hasil pembaruan.
Tidak Wajib Datang ke Kelurahan
Masyarakat juga tidak diwajibkan mendatangi kantor kelurahan untuk menyampaikan keberatan.
Pengajuan dapat dilakukan melalui fasilitas digital yang telah disediakan.
