Heboh Kecurangan PPDB di Kota Bogor, Komisi IV akan Lakukan Investigasi Pihak yang Terlibat

JABAR EKSPRES – Munculnya kasus kecurangan pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dijenjang SMP dan SMA sederajat melalui jalur zonasi menghebohkan sejumlah wilayah, diantaranya Kota Bogor.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri mangaku, pihaknya akan melakukan investigasi dan evaluasi terhadap sejumlah pihak.

Pihaknya juga bakal melucuti kinerja Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, panitia PPDB dan unsur lainnya yang terlibat dalam proses PPDB.

“Kami akan melakukan investigasi untuk mencari kebenaran dari kasus ini, karena sudah banyak sekali aduan yhttp://bogor.go.idang masuk ke kami. Nanti dari hasil investigasi dan pendalaman maka kami akan memberikan catatan evaluasi serta rekomendasi untuk Pemerintah Kota Bogor,” ungkapnya pada Kamis, 6 Juli 2023.

BACA JUGA: Awas! BMKG Beri Peringatan, Gelombang Setinggi 6 Meter Berpotensi Terjang Perairan Selatan Jabar

ASB -sapaannya- membeberkan, kasus serupa pernah juga terjadi pada 2019 silam dengan modus operandi manipulasi Kartu Keluarga (KK) hingga tempat tinggal seperti yang saat ini tengah viral.

Dengan begitu, pihaknya menilai, seharusnya peraturan yang mengatur PPDB tersebut bisa diperbaiki guna meminimalisir celah kecurangan yang ada.

“Misalkan, khusus untuk anak-anak yang masih bersekolah dilarang pindah tempat tinggal atau numpang KK di Kota/ Kabupaten yang sama. Sehingga, target diterbitkannya peraturan zonasi menjadi tepat sasaran,” serunya.

Dalam hal ini, Ia menyadari bahwa memang tidak ada peraturan tergolong sempurna. Namun, menurutnya hal itu harusnya dapat diminimalisir dengan tidak memberikan celah atas maraknya tindak kecurangan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab.

Politisi PPP itu menambahkan, berdasarkan pandangan awal pihaknya menilai bahwa Disdukcapil perlu menjelaskan proses pelayanan mutasi administari kependudukan (Adminduk).

BACA JUGA: Waduh! TPA Cipayung Overload, Produksi Sampah Kota Depok Capai 1.500 Ton Per Hari

Sebab, saat ini juga ada dugaan pemalsuan tanda tangan dari kepala dinas yang saat ini tengah menjabat, sedangkan SK yang dikeluarkan tahun 2021.

“Pemerintah Kota Bogor harus melakukan penyajian data rinci yang dikeluarkan oleh Disdukcapil terkait hal ini. Penyajian data rinci ini, sangat perlu dilakukan untuk memetakan periodisasi waktu mutasi penduduk usia sekolah dari SMP yang mau ke SMA,” dorongnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan