JABAR EKSPRES – Kabar terbaru soal polemik Pesantren Al Zaytun yang terancam ditutup, kini Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan harapannya agar status hukum Panji Gumilang segera jadi tersangka.
Diketahui bahwa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya sudah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang, dari tahap penyelidikan menjadi ke tahap penyidikan.
Prof Utang Ranuwijaya selaku Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, mengapresiasi dan mengatakan bahwa kinerja yang cepat dan responsif Mabes Polri dalam menangani kasus Panji Gumilang tersebut.
“MUI mengapresiasi langkah-langkah Mabes Polri, khususnya Bareskrim yang cukup responsif dan cepat dalam menangani kasus Panji Gumilang,” ujar Prof Utang Ranuwijaya dikutip dari laman resmi MUI, Rabu (5/7/2023).
BACA JUGA: Fakta Baru Al Zaytun Terkuak, PPATK Ungkap Panji Gumilang Miliki 6 Nama dan 256 Rekening
Tak hanya itu, Prof Utang juga menjelaskan kekhawatirannya soal polemik Al Zaytun ini bisa semakin memanas dan muncul banyak pro kontra, sehingga Polri dapat segera mengatasinya.
Prof Utang menyampaikan MUI sangat ingin status Panji Gumilang tersebut segera menjadi tersangka agar kasus polemik Al Zaytun ini bisa cepat terselesaikan.
“Dan dengan demikian, mahadnya segera dilakukan pembenahan dengan baik, sebagaimana mestinya,” kata Prof Utang.