Oknum Guru Honorer Tersangka Pelecehan Siswi SD di Cirebon Ditangkap

JABAR EKSPRESOknum guru honorer tersangka pelecehan siswi SD di Kota Cirebon, diamankan Polres Cirebon Kota, Rabu 5 Juli 2023. Tersangka berinisial TH (26), warga Surapandan, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, menceritakan sebelum diajak ke sebuah penginapan korban sempat berbelanja ke mini market bersama tersangka.

“Pada pukul 14.00 WIB, tersangka mengajak melalui chating whatsapp dan terekam CCTV mini market sebelum di bawa ke penginapan,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Rabu (5/7/2023).

Mirisnya pelaku pelecehan seksual yang dialami korban, dilakukan oleh gurunya sendiri. Tersangka mengajak korban melalui chating whatsapp, dengan berdalih diajak akan jalan-jalan.

Bukannya ke tempat perbelanjaan, korban justru dibawa tersangka kesebuah hotel di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Sesampainya di hotel, disampaikan AKBP Ariek pelaku melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap korban, perbuatan tersebut dilakukan pelaku sejak siang hari sampai sore menjelang magrib.

BACA JUGA: Gandeng Sejumlah Sekolah, PMI Kota Cirebon Lantik 200 Anggota PMR Hari Ini

“Kemudian ketika tiba di penginapan, pelaku melakukan perbuatan cabul, hingga melakukan perbuatan suami istri, meraba dan mencium dibagian sensitif,” jelasnya.

Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian mengantar korban pulang. Sesampainya di rumah sekitar pukul 17.30 WIB. Korban yang masih duduk di kelas 5 SD ini pun kemudian bercerita kepada orang tuanya.

“Pada tanggal yang sama sore harinya, korban ditanya oleh ibu habis dari mana namun korban justru menangis, ibu korban langsung mengkonfirmasi ke wali kelas dan kepala sekolah,” bebernya.

Ironisnya, saat dikonfirmasi pelaku mengelak kelakuan bejat tersebut. Tidak tinggal diam, orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Cirebon Kota, pada 1 Juni 2023.

“Tersangka sudah diamankan, dengan barang bukti satu buah rompi, satu buah celana coklat kulot, satu buah manset, kerudung dan pakaian dalam korban, juga satu buah CCTV,” ujarnya.

Meski terlihat sudah direncakan, tersangka TH, berdalih perbuatan tidak senonoh itu tidak sengaja diperbuatnya. “Saya khilaf melakukannya,” ucapnya singkat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan