Oknum Guru Honorer Tersangka Pelecehan Siswi SD di Cirebon Ditangkap

Akibat perbuatannya, TH harus mendekam dipenjara dan meninggalkan sang istri. TH dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. *

BACA JUGA: Viral! Pengemudi Sedan di Cirebon Diteriaki Tabrak Lari Hingga Kaca Mobil Pecah, Ternyata Dikejar Oknum Leasing

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan