DPRD dan Pemkab Bogor Ketuk Palu Sahkan Perda KLA

JABAR EKSPRES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Bogor, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Selasa (4/7).

Melalui rapat paripurna di Gedung DPRD, kabupaten Bogor, Perda tersebut ditetapkan oleh jajaran anggota DPRD dan Forkopimda.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengatakan, penetapan rancangan Perda KLA menjadi Perda merupakan bentuk keseriusan pemerintah untuk menjadikan Bumi Tegar Beriman layak anak dan ramah anak bagi seluruh penghuni di Kabupaten Bogor.

“Tentunya rancangan pemerintah daerah yang sudah ditetapkan hari ini oleh pemda akan dibuat penjabarannya melalui mekanisme peraturan bupati,” kata Rudy Susmanto kepada Jabarekspres.com.

BACA JUGA: Pemerintah Kabupaten Bogor Komitmen Naikan Angka RLS

Dengan adanya Perda KLA ini dapat membuat masyarakat aman dan juga anak-anak dapat terlindungi.

“Makanya kita DPRD bersama dengan eksekutif, kita bahu membahu dan jalan bersama yang terpenting adalah memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat Kabupaten Bogor,” paparnya.

Lebih lanjut, kata Rudy, memberikan pelayanan yang terbaik adalah salah satu fungsi dari pembentukan peraturan daerah.

“Maka beberapa hal kita pun melindungi dan memayungi dengan payung hukum yang sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Bogor. Kita harus optimis bahwa kedepan dengan adanya payung hukum tersebut, Kabupaten Bogor tentunya harus siap jadi kabupaten layak anak,” tutupnya.

Sementara itu, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan berharap dengan adanya Perda tentang penyelenggaraan KLA dapat bersama-sama mengakselerasi terwujudnya Kabupaten Layak Anak sesuai Perpres Nomor 25 Tahun 2021 tentang kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.

“Agar hak anak-anak Kabupaten Bogor untuk tumbuh berkembang dengan baik secara jasmani, rohani dan sosial terpenuhi, sekaligus terlindungi dari tindak kekerasan dan diskriminasi,” pungkasnya. (SFR)

BACA JUGA: Ini Catatan Bawaslu dalam Proses Vermin DPRD dan DPD

Tinggalkan Balasan