13. Memuji-muji komunisme Cina,
14. Terdapat dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Panji Gumilang,
15. Memfasilitasi perayaan natal bersama sedangkan fatwa yang dikeluarkan komisi fatwa MUI tanggal 7 Maret 1981 mengharamkan perayaan natal bersama, dan
16. Menunjukkan sikap angkuh dan tidak menyadari kesalahan serta merendahkan Majelis Ulama Indonesia.
Itulah tadi 16 poin tentang dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang menurut penuturan Novel Bamukmin (4/7).
Baca Juga: Panji Gumilang Terancam 5 Tahun Penjara!