Sinergi dengan OJK, DJP Jabar I Sosialisasikan PMK-41/2023

JABAR EKSPRES – Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan Regional 2 Jawa Barat menggelar sosialisasi kepada 360 Perwakilan Pengurus Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan di Jawa Barat. Acara diadakan di Pullman Bandung Grand Central, Kota Bandung (Selasa, 4/7).

Acara sosialisasi ini membahas materi peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan; dan POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I Erna Sulistyowati menyampaikan bahwa sosialisasi bersama ini merupakan bentuk sinergi antara Kanwil DJP Jawa Barat I dan OJK Regional 2 Jawa Barat.

BACA JUGA: IJK Provinsi Jawa Barat Catat Pertumbuhan Positif pada April 2023

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai salah satu tugas yaitu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Sedangkan PMK No.41 Tahun 2023 berkaitan langsung dengan kegiatan Perwakilan Pengurus Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan sebagai stakeholder OJK yang terkait dalam perpajakan,” tutur Erna.

“Untuk itu pada kesempatan ini kami akan menyampaikan edukasi tentang PMK No.41 Tahun 2023 tersebut. Harapan kami dengan timbulnya pemahaman yang baik akan meminimalisir resiko dalam penerapan peraturan tersebut,” imbuh Erna.

Di kesempatan yang sama, Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Indarto Budiwitono menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Kanwil DJP Jawa Barat I dan OJK Regional 2 Jawa Barat.

“Semoga sinergi yang terjalin akan terus berlanjut dengan penyelenggaraan kegiatan sinergi lainnya untuk memajukan industri jasa keuangan di Jawa Barat,” ujarnya.

Lebih lanjut Indarto mengatakan bahwa tingkat literasi dan inklusi keuangan yang tinggi sangat penting dalam mendukung perkembangan industri jasa keuangan.

“Hal tersebut tidak hanya memberikan manfaat bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di masyarakat sangat penting dalam memajukan industri jasa keuangan,” imbuhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan