Bareksrim Polri Naikan Status Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang ke Dalam Tahap Penyidikan

JABAR EKSPRES – Kasus pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, menapaki tahap baru sekarang ini.

Setelah melewati 8 jam proses penyelidikan, Bareskrim Polri menaikan status kasus Panji Gumilang ke dalam tahap penyidikan.

Kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang ini juga sudah dilakukan gelar perkara. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani.

Dengan demikian, Bareskrim Polri bakal terus melanjutkan penyilidikan kasus ini mulai hari ini.

BACA JUGA: Pemprov Jabar Dukung Rekomendasi Pembekuan Ponpes Al-Zaytun

“Kami sampaikan kepada rekan-rekan, selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya penyidikan,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.

Sebanyak empat orang saksi telah diperiksa beserta 5 orang ahli dan juga terlapor dalam kasus ini.

“Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” ujar dia.

“Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut. Mungkin itu saja yang perlu saya sampaikan dan semoga ini juga menjawab apak yang menjadi pertanyaan publik dan masyarakat,” lanjutnya.

BACA JUGA: Polemik Al-Zaytun, Panji Gumilang akan Dipanggil Mahfud MD Pekan Depan

Sebagaimana diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Berdasarkan laporan-laporan di atas, Panji Gumilang dianggap telah melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan