Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tunjuk Kuasa Hukum Baru, Hadapi Gugatan Panji Gumilang

JABAR EKSPRES – Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, telah menunjuk tim kuasa hukum baru guna menghadapi gugatan dari Pimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Berdasarkan laporan yang diberikan oleh tim kuasa hukum Ridwan Kamil dari Biro Hukum dan Ham Setda Provinsi Jabar, Arief Nadjemudin menyebut penunjukan tersebut dilakukan setelah Ridwan Kamil Purna tugas sebagai Gubernur periode 2018-2023 di 5 September 2023 lalu.

“Iya, jadi maksudnya menunjuk kuasa hukum lagi tapi Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat tetap akan mendampingi, tetap bersama-sama berkolaborasi dengan pihak kuasa hukum (Ridwan Kamil yang baru,” katanya saat dikonfirmasi Jumat, 22 September 2023.

Disinggung soal adanya informasi pencabutan gugatan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Panji Gumilang, Arief mengaku bahwa pihaknya belum menerima hal tersebut.

“Untuk informasi pencabutan gugatan kami belum diterima, dan pada Kamis 14 September 2023 (kemarin) itu telah dilakukan sidang mediasi, tetapi deadlock (buntu). Sehingga kemudian, nanti dilanjutkan ke pokok perkara di persidangan selanjutnya,” ucapnya.

Meski begitu, Arief menuturkan bahwa pihaknya sudah melakukan kajian terhadap isi gugatan yang dilayangkan oleh Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil. Sehingga dengan hal itu, Ia mengaku bahwa pihaknya juga telah menyiapkan beberapa langkah dalam menghadapi persidangan nanti.

“Nanti kan persidangan awal itu pembacaan gugatan (dari Panji Gumilang), baru nanti masuk ke agenda jawaban dari pihak tergugat. Tapi dari sejak awal, kita sudah siap, sudah mengkaji semua aturan dan data serta fakta yang kita miliki,” pungkasnya.

Diketahui, mantan Gubernur Jabar Periode 2018-2023 itu telah digugat oleh Panji Gumilang akibat diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran terburu-buru melakukan tindakannya terhadap Ponpes Al Zaytun. (San)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan