Sering Di Bully, Siswa SMP di Temanggung ini Bakar Sekolah Sendiri

Dari ruang prakarya inilah api paling cepat membesar lantaran ruang ini tidak tertutup dan di dalamnya terisi barang-barang dari kayu dan kardus yang mudah terbakar.

Api kemudian merambat ke ruang kelas lain yang bagian atapnya separuh hangus, hampir roboh.

Tidak puas, R masih berupaya membakar green house dan juga spanduk kelulusan.

Atas tindakannya yang terbukti melakukan kriminal dengan sengaja melakukan pembakaran, tersangka ini diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak,

“Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan