JABAR EKSPRES – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa sedang dalam proses penyusunan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR mengenai harga baru rumah subsidi.
Menurut Basuki, Kepmen mengenai harga rumah subsidi yang baru belum ditandatangani olehnya, tetapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait hal tersebut telah diterbitkan. Kepmen PUPR masih dalam proses penyusunan.
Dia menjelaskan bahwa setelah adanya PMK mengenai harga baru rumah subsidi, langkah selanjutnya adalah menurunkannya menjadi Kepmen PUPR yang akan dilaksanakan oleh bank-bank.
Baca Juga:Organisasi Profesi Kesehatan Tidak Dihapus RUU KesehatanDiskanak Garut Periksa Daging Hewan Kurban Layak Konsumsi
Status Kepmen PUPR tersebut telah mencapai tahap sirkular, yang berarti telah mendapatkan paraf dari semua pejabat eselon I. Dengan demikian, pengembang tempat hunian subsidi akan menyesuaikan harganya setelah Kepmen PUPR mengenai harga baru rumah subsidi tersebut ditandatangani.
Basuki menyatakan bahwa setelah ditandatangani, Kepmen tersebut akan disosialisasikan. Kepmen PUPR mengenai harga hunian subsidi akan segera diterbitkan pada tahun ini.
Kementerian Keuangan telah menetapkan aturan baru mengenai batas harga hunian subsidi yang bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam PMK 60/PMK.010/2023, Kementerian Keuangan menetapkan batas harga jual maksimal hunian tapak yang mendapatkan pembebasan PPN antara Rp162 juta hingga Rp234 juta untuk tahun 2023.
Peningkatan fasilitas pembebasan PPN ini merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan jumlah rumah subsidi agar lebih banyak masyarakat yang dapat membeli tempat tinggal yang layak huni dengan harga terjangkau.
Sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang mendapatkan pembebasan PPN adalah antara Rp150,5 juta hingga Rp219 juta.
Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar. Fasilitas pembebasan PPN ini bertujuan untuk mendukung penyediaan minimal 230.000 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai dengan target pemerintah.
